Sosialisasi Soal Penagihan Pajak, Fiskus Kunjungi Instansi Daerah

METRO. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro melaksanakan sosialisasi pelaksanaan tindakan penagihan pajak kepada pegawai Badan Penerimaan Pajak dan Retiribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro pada 7 Maret 2024.

Sekretaris BPPRD Kota Metro Mirza Martha Hidayat mengatakan pegawai BPPRD saat ini masih kesulitan untuk melakukan penagihan pajak daerah. Ada beberapa penyebab di antaranya pemahaman mengenai aturan penagihan yang mengacu pada UU PPSP.

“Selain itu, belum adanya aturan turunan dari pemerintah kota terkait dengan tindakan penagihan pajak dan minimnya pegawai yang berminat untuk menjadi juru sita atau juru tagih pajak daerah,” tuturnya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (7/4/2024).

Untuk itu, Mirza berharap kegiatan sosialisasi dari KPP Pratama Metro bisa membantu BPPRD dalam menemukan solusi terkait dengan penagihan pajak sehingga tidak lagi menjadi momok, baik untuk pegawai maupun wajib pajak daerah.

Sebagai informasi, KPP memberikan beragam materi mulai dari dasar-dasar tindakan penagihan, tahapan penagihan pajak, subjek hukum penagihan, sampai dengan update aturan penagihan pajak, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 61/2023.

Dalam PMK 61/2023, turut mengatur serangkaian tindakan dalam penagihan pajak jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah lewat jatuh tempo pelunasan.

Sesuai dengan PMK 61/2023, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan pajak,” bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 61/2023.

Utang pajak yang dimaksud meliputi jenis PPh, PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penjualan (PPn), bea meterai, pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya, serta pajak karbon.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023, serangkaian tindakan penagihan pajak itu terdiri atas:

  1. penerbitan surat teguran;
  2. penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
  3. penerbitan dan pemberitahuan surat paksa;
  4. pelaksanaan penyitaan;
  5. penjualan barang sitaan;
  6. pengusulan pencegahan; dan/atau
  7. pelaksanaan penyanderaan.

Penjualan barang sitaan dilakukan dengan pengumuman lelang dan lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan barang sitaan (untuk barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang).

Setelah penyampaian materi selesai dilaksanakan, pegawai BPPRD menanyakan hal-hal teknis yang terjadi di lapangan ketika kegiatan penagihan dilaksanakan dan seputar ketentuan umum perpajakan lainnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Metro Pandu Maruto dengan didampingi juru sita pajak negara.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only