Sistem Core Tax Butuh Dukungan Instansi Lain

Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan bersiap menerapkan core tax administration system (CTAS) alias sistem pajak canggih mulai 1 Juli 2024. CTAS baka menggantikan sistem lama yakni Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak (SIDJP).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penerapan CTAS terutama bertujuan meningkatkan penerimaan pajak negara. Selain itu, sistem baru tersebut dapat mengurangi beban kerja di Ditjen Pajak dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak (WP). Untuk memberikan manfaat optimal bagi penerimaan negara, menurut dia, CTAS tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan dukungan dari sistem institusi lain.

“Bentuknya berupa interoperabilitas (interoperability), yang berfungsi untuk mendukung penerapat data matching sesuai model compliance risk management (CRM). Rujukan utama dari data matching tersebut adalah Pasal 35A UUKUP,” kata Prianto, kemarin.

Dia menjelaskan, fungsi interoperabilitas dari CTAS memungkinkan Ditjen Pajak melakukan perbandingan data yang dilaporkan wajib pajak dengan data yang dipasok dari ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lainnya). Sehingga pada gilirannya, CTAS dapat mengerek penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan pajak sesuai model CRM.

Sumber : Harian Kontan, Senin 15 April 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only