Jumlah Pelapor SPT Pajak Menanjak

Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 13,33 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan wajib pajak hingga 12 April 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan jumlah pelaporan di periode tersebut tumbuh 5,83% dibandingkan ralisasi tahun lalu.

“Sampai 12 April 2024 total sebanyak 13,33 juta SPT sudah disampaikan atau tumbuh 5,83%,” ujar dia kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Dwi memerinci, sebanyak 13,33 juta SPT tersebut terdiri dari 12,9 juta SPT wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 413.000 SPT wajib pajak badan (WP Badan).

Batas waktu penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi memang berakhir pada 31 Maret 2024. Namun hal ini bukan berarti menutup kesempatan bagi wajib pajak untuk lapor pajak. Pasalnya, WP OP yang belum lapor masih tetap dapat melaporkan SPT kapanpu, meski tentunya dengan risiko pengenaan denda atas keterlambatan pelaporan pajak.

Sedangkan untuk WP Badan masih ada waktu untuk melaporkan SPT PPh Badan tahun pajak 2023 sampai dengan 30 April 2024. Tentunya angka SPT yang masuk akan terus bertambah, terutama sepanjang April 2024.

Namun apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka wajib pajak tersebut dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian surat pemberitahuan pajaknya.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan. “Wajib pajak dapat melakukan perpanjangan waktu penyampaian SPT untuk paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT dengan memberitahukan kepada Direktur Jendral Pajak,” ujar Dwi.

Ia menyebutkan, bila batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, maka pelaporan SPT bisa diperpanjang hingga akhir Mei 2024. Sementara jika batas untuk wajib pajak badan 30 April, maka pelaporan SPT bisa diperpanjang hingga akhir Juni nanti.

Dwi menambahkan, pemberitahuan perpanjangan SPT disampaikan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau secara elektronik melalui situs pajak.go.id bagi wajib pajak yang sudah memiliki sertifikat elektronik (Sertel).

Mengacu Pasal 14 PMK 243/2014 stdd PMK 9/2018, pemberitahuan perpanjangan SPT disampaikan ke KPP dengan melampirkan dokumen seperti perhitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak yang batas penyampaiannya diperpanjang.

Sumber : Harian Kontan, Senin 15 April 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only