Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

JAKARTA, Hadiah yang diperoleh melalui undian turut dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Pemerintah pun telah memerinci ketentuan PPh atas hadiah undian melalui Peraturan Pemerintah (PP) 132/2000. Berdasarkan beleid tersebut, hadiah undian dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

“Besarnya PPh yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 [hadiah berupa undian] adalah 25% dari jumlah bruto hadiah undian.” Bunyi Pasal 2 PP 132/2000, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

PPh final sebesar 25% tersebut berlaku atas hadiah undian yang dibayarkan atau diserahkan baik kepada orang pribadi maupun badan. Pemotongan PPh atas hadiah undian tersebut wajib dilakukan oleh penyelenggara undian.

Penyelenggara undian itu bisa merupakan orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya. Penjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi juga wajib memotong PPh atas hadiah undian tersebut.

Penyelenggara undian memotong PPh dengan tarif 25% dari nilai hadiah undian. Nilai hadiah berarti nilai uang atau nilai pasar. Selanjutnya, nilai hadiah berpatokan pada nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura, seperti mobil.

Merujuk memori penjelasan PP 132/2000, pengenaan PPh final dikarenakan hadiah undian bukan merupakan suatu imbalan langsung atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak.

Selain itu, cara memperoleh hadiah undian uga tidak memerlukan biaya dan tenaga sebagaimana yang terjadi dalam imbalan atas pekerjaan.

Adapun ketentuan PPh atas hadiah undian ini berbeda apabila dibandingkan dengan hadiah yang diperoleh dari perlombaan atau penghargaan.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only