Usaha Laundry dan Cuci Kendaraan Bakal Dikenai Pajak Air Tanah

SENTANI. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura akan memungut pajak penggunaan air tanah bagi pelaku usaha laundry dan cuci kendaraan.

Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura, Edi Susanto mengatakan pajak air tanah selama ini berjalan, sayangnya masih pada sektor perhotelan.

“Namun nanti untuk perda yang baru (Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah), maka seluruh usaha yang menggunakan air sumur akan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan yang ditetapkan,” katanya di Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (18/4/2024).

Dijelaskan Edi, pemungutan pajak bagu usaha laundry dan tempat cuci kendaraan merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2009.

“TapiKabupaten Jayapura khususnya di wilayah Sentani masih dalam taraf pengembangan sehingga ada kebijakan khusus untuk beberapa tahun lalu belum dipungut,” akunya.

“Tahun ini karena perkembangan Kota Sentani cukup bagus kami akan melakukan sosialisasi terhadap pemilik usaha laundry atau pencucian motor yang pakai air sumur akan dikenakan pajak,”imbuh Edi.

Sumber : tribunnews.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only