Airlangga Beberkan PPN 12% Bakal Dibahas Lagi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkap kelanjutan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Ia menjelaskan kebijakan itu bakal dibahas terlebih dahulu dalam kerangka Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

‘Itu pun kita akan bahas dalam kerangka (rencana) APBN,” ucap Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (23/4/2024).

Kendati demikian, Airlangga tidak menjawab ketika ditanya jika kebijakan PPN naik menjadi 12% pasti diimplementasikan tahun depan.

Airlangga hanya menjelaskan pemerintah hendak membahas RAPBN 2025 dulu.

“Dibahas (rencana) APBN implementasinya kapan,” tuturnya.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Airlangga memastikan kebijakan yang ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilanjutkan presiden selanjutnya. Hal ini termasuk kenaikan tarif PPN menjadi 12% di 2025.

Airlangga mengatakan mayoritas masyarakat telah menjatuhkan pilihannya kepada keberlanjutan. Oleh karena itu, kebijakan Jokowi akan terus dilaksanakan oleh pemerintahan berikutnya.

“Pertama tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022. Kenaikan akan terus berlanjut menjadi 12% pada 2025 sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Pemerintah sendiri memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

Sumber : finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only