Tax Ratio

Pada waktu debat pilpres 2024 lalu diungkapkan calon wakil presiden yang sekarang terpilih, rencana untuk menaikkan rasio penerimaan negara terhadap GDP menjadi 23%. Sekarang dengan resminya pemenang pemilu dari pasangan calon presiden dan wakil presiden dari no urut 2, tentunya kita perlu lebih serius dan dalam memahami arti kenaikan itu.

Rasio penerimaan negara terhadap GDP, yang dikenal juga sebagai tax ratio, sebesar 23% ini mungkin angka yang ideal untuk sebuah negara. Tapi kalau kita telusuri data historis tax ratio Indonesia, angka sebesar ini rasanya angka yang bombastis. Angka tax ratio kita biasanya hanya ada di kisaran 10%, bahkan di waktu Covid lalu sempat anjlok ke 8,3%.

Kalau dibandingkan negara-negara lain, angka tax ratio Indonesia memang seringkali tertinggal. Bukannya penerimaan pajak kita turun atau di situ-situ saja, tapi karena kenaikan GDP kita tidak setinggi kenaikan penerimaan pajak. Apakah ini artinya ada banyak pengusaha yang mendapatkan penghasilan tanpa membayar pajak dengan benar? Atau mungkin pengusaha-pengusaha nakal yang sama sekali tidak membayar pajak?

Saya sendiri yakin Direktorat Jenderal Pajak sudah aktif bergerak mencari para pengusaha nakal itu. 4 Tapi perubahan sistem penjualan offline menjadi online, pasti membawa dampak yang besar untuk penerimaan negara.

Di sisi lain, kita sebagai pembayar pajak rasanya tidak kurang-kurang membayar pajak. Bagi orang gajian, sudah jelas tiap bulan gaji akan dipotong PPh Pasal 21. Untuk pengusaha dengan omzet tertentu biasanya setoran pajaknya sudah langsung masuk dalam pantauan kantor pajak.

Selain itu, ada juga banyak pajak lain yang dibayar orang gajian maupun pengusaha, seperti Pajak Bumi dan Bangunan, pajak kendaraan bermotor. Ada juga pajak restoran dan hotel kalau kita makan dan menginap di hotel. Selain itu ada lagi pajak hiburan untuk diskotek, karaoke dan tempat hiburan yang sempat ramai karena naik jadi 75%. Tak hanya itu, ada berbagai macam pajak-pajak lainnya yang harus kita bayar. Sayangnya pajak-pajak kecil itu tidak akan masuk dalam hitungan tax ratio karena pajak-pajak tersebut semuanya masuk ke kas daerah.

Rasanya pemerintah akan menjadi otoritas yang sangat memberatkan kalau mau memaksakan target tax ratio tanpa memperbaiki struktur pendapatan negara.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only