WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

KPP Pratama Tanjung Balai Karimun melakukan penyitaan rekening wajib pajak yang terdaftar di BNI setempat. Saldo milik wajib pajak dipindahbukukan lantaran tidak ada iktikad untuk melunasi utang pajaknya, bahkan setelah rekeningnya diblokir petugas.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Pungky Arista mengatakan tindakan pemblokiran dan penyitaan rekening wajib pajak ini tidak dilakukan serta-merta. Sebelumnya, petugas sudah menjalankan tindakan penagihan secara persuasif tetapi tidak ada respons baik dari wajib pajak. Petugas sudah mengirimkan Surat Teguran dan Surat Paksa seperti yang diatur dalam PMK 189/2020. Namun, wajib pajak tak kunjung merespons.

“Tindakan penyitaan dan pemindahbukuan dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar,” ujar Pungky dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

Prosedur pemindahbukuan rekening dilakukan ketika wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PMK-189/2020.

Beleid tersebut mengatur bahwa sejak saat diterimanya permintaan pemblokiran, pihak Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK lainnya, dan/atau entitas lain tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam rekening keuangan penanggung pajak yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari pejabat.

Pungky menambahkan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun secara aktif melakukan tindakan pemblokiran, penyitaan, dan pemindahbukuan rekening WP. Hal ini sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi WP yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only