Alarm Pajak Badan

Hari ini adalah hari terakhir bagi wajib pajak badan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2023.

Hingga Kamis pekan lalu, Direktorat Jendral Pajak telah menerima 612.351 SPT wajib pajak badan. Jumlah pelaporan SPT badan ini turun 1,2% dari periode sama tahun lalu. Jumlah itu juga masih jauh dari wajib pajak badan yang wajib melaporkan SPT tahunan. Berdasarkan data Kemenkeu, total ada sebanyak 19,27 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Terdiri dari 2.060.222 SPT badan dan 17,21 juta SPT orang pribadi.

Pelaporan SPT ini penting, salah satunya untuk mengukur tingkat kepatuhan wajib pajak. Apalagi wajib pajak badan termasuk jadi andalan penerimaan pajak. PPh badan memberi kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak. Tahun lalu, kontribusinya sekitar 25%-26% dari total penerimaan pajak.

Bukan itu saja. Setoran PPh badan juga mencerminkan aktivitas perekonomian. Jika ekonomi membaik, korporasi bisa membukukan kenaikan keuntungan sehingga bisa membayar pajak lebih besar.

Sebaliknya, setoran PPh badan yang menurun menjadi penanda ekonomi tengah lesu. Ini seperti yang terjadi di awal tahun ini.

Catatan Kementerian Keuangan, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan bruto mengalami kontraksi alias menysuut 21,5% di kuartal I 2024. Sementara penerimaan PPh badan secara neto turun lebih dalam yakni 29,8%.

Alhasil, kontribusi PPh badan ke total penerimaan pajak di kuartal tersebut juga cuma sebesar 14,5%.

Nah, lesunya penerimaan PPh badan ini patut menjadi perhatian pemerintah. Terlebih setoran pajak industri pengolahan juga melambat, hanaya naik tipis 0,8% di kuartal I 2024. Padahal di kuartal I 2023, tumbuh 23,8%.

Data-data pajak ini bukan hanya menjadi sinyal pelemahan ekonomi yang harus diwaspadai pada tahun ini. Namun, bisa juga menjadi alarm pelemahan dunia usaha. Meskipun sejauh ini indeks manufaktur masih dalam mode ekspansi.

Apalagi, ketidakpastian ekonomi global makin meningkat, nilai tukar rupiah merosot dan suku bunga yang trennya naik, berpotensi menambah pukulan bagi dunia usaha.

Tugas pemerintah agar jangan sampai pukulan itu tidak sampai membuat dunia usaha kita sempoyongan. Sebab, kalau dunia usaha goyah, pemerintah juga yang susah karena sumber penerimaan negara dari pajak menjadi seret.

Sumber : Harian Kontan, Selasa 30 April 2024, Hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only