Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

JAKARTA, Kantor pelayanan pajak (KPP) akan memulai penelitian komprehensif atas wajib pajak strategis setelah berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan.

Penelitian komprehensif setelah berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan dilakukan untuk memastikan kepatuhan material pada tahun pajak sebelum tahun berjalan.

“Penelitian komprehensif suatu tahun pajak dilakukan setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan,” bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip Rabu (1/5/2024).

Penelitian komprehensif dilaksanakan berdasarkan daftar prioritas pengawasan (DPP). Mengacu pada DPP tersebut, kepala KPP menerbitkan nota dinas penugasan pengawasan wajib pajak strategis kepada supervisor atau tim pengawas.

Sesuai dengan nota dinas dimaksud, supervisor sesuai pengetahuannya melakukan supervisi dan penelitian lewat pembahasan bersama dengan pegawai KPP yang menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.

Analisis yang dilakukan saat melakukan penelitian komprehensif antara lain, pertama, analisis profil risiko berdasarkan CRM dan business intelligence yang dimiliki DJP. Kedua, analisis atas pelaporan dan pembayaran pajak serta kesesuaiannya dengan data profil wajib pajak.

Ketiga, analisis atas proses bisnis wajib pajak yang meliputi analisis input-output objek faktur pajak dan ekspor-impor. Keempat, analisis laporan keuangan yang mencakup analisis atas laporan posisi keuangan, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan keuangan lain sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Kelima, analisis transfer pricing dan perpajakan internasional. Keenam, analisis yang didasarkan dari mirroring atas hasil penilaian, pemeriksaan, keberatan, banding, gugatan, dan PK. Ketujuh, analisis atas data internal dan eksternal seperti data ILAP, data EOI, dan data informasi keuangan.

Kedelapan, analisis dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan informasi intelijen perpajakan dari kantor pusat atau kanwil DJP. Kesembilan, kunjungan ke lokasi wajib pajak.

“Seluruh kegiatan tersebut di atas harus dilakukan, kecuali tidak tersedia data dan/atau keterangan atau keadaan kahar/force majeure yang mengakibatkan penelitian tersebut tidak dapat dilakukan,” bunyi SE-05/PJ/2022.

Sumber : ddtc.co.id


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only