Segini Besaran Pajak Terbaru saat Belanja dari Luar Negeri

Jakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas telah menerbitkan aturan baru terkait barang impor bawaan penumpang dari luar negeri, yakni Peraturan Menteri (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024.

Secara umum aturan ini berisikan revisi sejumlah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini juga baru diberlakukan mulai hari ini, Senin 6 Mei 2024.

Dengan adanya aturan baru itu, pembatasan barang impor bawaan penumpang dari luar negeri yang sebelumnya sempat berlaku sudah tidak berlaku lagi. Artinya saat ini para pelancong sudah bebas membawa barang belanjaan dari luar negeri.

“Kalau ada yang mau ditanya soal Permendag (Nomor 7 Tahun 2024) sudah saya jelaskan berkali-kali. Kalau kemarin orang belanja hanya 2-3 (barang) disita (karena ada pembatasan), itu nggak lagi,” kata Zulhas di kawasan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024).

Meski begitu Zulhas menegaskan jika barang-barang impor tersebut akan tetap dikenakan pajak atau bea masuk sesuai ketentuan yang ada. Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017.

“(Besaran pajak) itu nanti dikembalikan ke PMK, nilainya berapa terserah. Tapi prinsipnya kalau orang belanja, misalnya saya nih keluar negeri beli baju 5 biji itu boleh, tapi bayar pajaknya,” terangnya.

“Jadi kalau penumpang (dari luar negeri bawa barang belanjaan impor) boleh dipotong (mendapat keringanan pajak sebesar) US$ 500 tapi lebihnya bayar ya, itu aja,” pungkas Zulhas.

Perlu diketahui, dalam PMK Nomor 203 Tahun 2017 ada dua kategori jenis barang impor bawaan penumpang dari luar negeri. Pertama adalah barang pribadi atau barang personal use, dan kedua adalah barang bukan pribadi atau non-personal use.

Untuk jenis barang personal use inilah yang kemudian diberikan pembebasan bea masuk Free On Board (FOB) sebesar US$ 500 per orang per kedatangan. Jika yang bersangkutan membawa barang belanjaan lebih dari itu, sisanya akan dikenakan bea masuk.

Tarif Bea Masuk barang penumpang personal use flat sebesar 10%, PPN 10% dan tarif PPh sesuai PMK 110/PMK.010/2018 dan PPNBM sesuai PMK 86/PMK.010/2019 (jika ada).

Sedangkan barang penumpang non personal use tidak mendapat pembebasan bea masuk dan Pajak dalam rangka Impor (PDRI). Barang penumpang non personal use dikenakan tarif sesuai MFN (Most Favoured Nation) dan tidak dikurangi US$ 500 alias atas keseluruhan nilai pabean.

Selain itu diatur juga soal batasan maksimal pembawaan dan pembebasan Barang Kena Cukai (BKC) untuk barang penumpang adalah 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gr tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya.

Lalu volume minuman keras (miras) yang bisa dibawa dari luar negeri mulanya hanya 1.000 mililiter (ml) atau 1 liter diubah menjadi 2.250 ml atau 2,25 liter. Perubahan volume miras ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only