Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

BANYUWANGI, Pemkab Banyuwangi, Jawa Timur mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi 1/2024.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, perda tersebut dirilis untuk menyesuaikan perubahan ketentuan pajak daerah berdasarkan ketentuan yang baru.

“Bahwa berdasarkan Pasal 94 UU JKPD, ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Melalui beleid tersebut, pemkab menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan bervariasi tergantung pada jenis objek dan nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perinciannya:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,3% untuk NJOP di atas Rp5 miliar;
  • 0,09% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan 10%.

Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT kesenian dan hiburan tertentu dan PBJT atas tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut:

  • 3% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri;
  • 50% besarnya tarif PBJT atas diskotek dan karaoke;
  • 40% besarnya tarif PBJT atas mandi uap/spa.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh,tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Beleid tersebut berlaku mulai 4 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only