Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan kepada warganet di media sosial terkait dengan pihak pemotong PPh Pasal 21 atas karyawan yang berada di kantor cabang.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 168/2023, pemotong pajak adalah pemberi kerja yaitu orang pribadi dan badan, baik pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.

“Jadi, jika gaji dibayarkan oleh pusat maka yang memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah pusat,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (9/5/2024)

Selain pemberi kerja, terdapat kriteria pemotong—PPh Pasal 21 dan/atau PPH Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan—lainnya yang diatur dalam PMK 168/2023 tersebut.

Pertama, instansi pemerintah, termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan perwakilan RI di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Kedua, dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/atau pembayaran lain dengan nama apapun yang terkait dengan program pensiun, yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Ketiga, orang pribadi dan badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.

Keempat, penyelenggara kegiatan, termasuk badan, instansi pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun berkenaan dengan suatu kegiatan.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only