Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan 1/2024.
Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, perda tersebut dirilis untuk
menyesuaikan ketentuan pajak daerah berdasarkan ketentuan yang baru.
“… bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 Undang-Undang 1/2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU
HKPD),” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (6/5/2024).
Secara lebih terperinci, perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak
daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, pajak kendaraan
bermotor (PKB). Pemprov Sulawesi Selatan menetapkan 2 tarif PKB dengan
perincian sebagai berikut:
- 1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan;
- 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kegiatan sosial dan keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB
ditetapkan sebesar 7%. Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB adalah pajak atas
kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar
0,2%.
Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB
ditetapkan sebesar 7,5%. Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP
ditetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan
sebesar 10% dari cukai rokok.
Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak
MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.
Perda Provinsi Sulawesi Selatan 1/2024 ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya
beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan
mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari
2025.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply