Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan 1/2024.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, perda tersebut dirilis untuk
menyesuaikan ketentuan pajak daerah berdasarkan ketentuan yang baru.

“… bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 Undang-Undang 1/2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU
HKPD),” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (6/5/2024).

Secara lebih terperinci, perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak
daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, pajak kendaraan
bermotor (PKB). Pemprov Sulawesi Selatan menetapkan 2 tarif PKB dengan
perincian sebagai berikut:

  • 1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan;
  • 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kegiatan sosial dan keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.

Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB
ditetapkan sebesar 7%. Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB adalah pajak atas
kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar
0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB
ditetapkan sebesar 7,5%. Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP
ditetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan
sebesar 10% dari cukai rokok.

Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak
MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Sulawesi Selatan 1/2024 ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya
beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan
mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari
2025.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only