Pendapatan asli daerah Pemprov Jawa Timur diperkirakan terpangkas Rp4,2 triliun seiring dengan diimplementasikannya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan pendapatan pemprov yang hilang tersebut bakal terdistribusi ke pemkab/pemkot se-Jawa Timur. Artinya, pemkab/pemkot akan mendapat tambahan PAD senilai Rp4,2 triliun berkat kehadiran 2 jenis pajak baru tersebut.
“Dengan proyeksi penurunan PAD tersebut maka kami harus memperkuat upaya-upaya meningkatkan PAD,” katanya, dikutip pada Selasa (14/5/2024).
Oleh karena itu, Adhy meminta jajarannya untuk mengerek PAD yang bersumber dari
pemanfaatan aset dan laba BUMD. Menurutnya, BUMD harus mencetak laba dan
mengucurkan dividen bagi pemerintah provinsi.
Dia menilai mayoritas BUMD di Jawa Timur masih belum dikelola dengan baik. Dari
seluruh BUMD milik Pemprov Jatim, hanya 3 BUMD yang rutin mencetak laba antara
lain Bank Jatim, Bank UMKM, dan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (Sier).
“Untuk BUMD lain yang hidup segan mati tak mau, tolong segera manajemennya
diperbaiki, SDM-nya juga diperbaiki. Kalau memang caranya adalah dengan
mengganti SDM, saya minta untuk segera dilakukan,” tuturnya seperti dilansir
kanalsatu.com.
Tak hanya itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur juga diminta untuk
mulai mendata potensi-potensi lainnya yang mampu meningkatkan PAD Pemprov
Jawa Timur guna mengantisipasi penurunan penerimaan dari PKB dan BBNKB akibat
opsen.
“Harapannya, peningkatan PAD yang dicapai bisa menambal kehilangan pendapatan
akibat adanya opsen pajak dari pemberlakuan UU HKPD sehingga pelayanan dan
pembangunan di Jawa Timur bisa terus berjalan dengan optimal,” tutur Adhy.
Sebagai informasi, ketentuan opsen pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai berlaku pada tahun
depan.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB atau BBNKB terutang.
Nanti, skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot resmi
dihapus. Dengan opsen, bagian kabupaten/kota langsung masuk ke rekening
pemkab/pemkot melalui mekanisme split payment, tidak lagi lewat rekening pemprov terlebih dahulu.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply