Catat Ya, Beli Rumah Bebas Pajak Cuma Sampai Bulan Depan

Jakarta. Kebijakan beli rumah bebas pajak atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% akan berlaku hingga akhir Juni 2024. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 tahun 2023.

Melalui aturan tersebut, PPN DTP dibagi menjadi dua periode. Untuk penyerahan rumah tanggal 1 November 2023 – 30 Juni 2024 bebas PPN 100% dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Artinya, jika membeli rumah dengan harga Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah, tetapi jika membeli rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN dengan batas Rp 2 miliar saja atau 11% dikali Rp 2 miliar = Rp 220 juta.

Lalu, periode selanjutnya pada 1 Juli 2024-31 Desember 2024 PPT yang ditanggung pemerintah hanya 50% saja dari DPP.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan beban pembelian rumah sebagai bentuk respons bantuan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Meski demikian, ada beberapa persyaratan untuk bisa menikmati PPN 100% ditanggung pemerintah, yaitu untuk setiap 1 orang pribadi hanya bisa membeli 1 rumah tapak atau 1 rumah susun. Sebagai informasi, orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.

Tak hanya itu, warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing juga bisa mendapatkan insentif ini.

Lalu, harga rumah tapak atau rumah susun paling tinggi Rp 5 miliar yang sudah selesai 100% dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only