Pelaku usaha yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan.
Pengurangan PPh badan tersebut diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan
yang terutang. Adapun pengurangan PPh badan sebesar 100% itu diberikan selama
10 tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) 28/2024.
“Fasilitas pengurangan PPh badan … diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan
yang terutang selama 10 tahun pajak,” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Senin
(20/5/2024).
Setelah jangka waktu 10 tahun berakhir, pelaku usaha masih diberikan fasilitas
pengurangan PPh badan. Fasilitas pengurangan PPh badan tersebut diberikan
sebesar 50% dari jumlah PPh badan terutang selama 10 tahun pajak berikutnya.
Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan PPh badan tersebut untuk pelaku
usaha baik yang merupakan wajib pajak dalam negeri (WPDN) maupun subjek pajak
luar negeri (SPLN). Fasilitas diberikan sepanjang pelaku usaha tersebut mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/kantor regionalnya ke IKN sampai dengan 31 Desember 2045.
Secara lebih terperinci, SPLN diberikan fasilitas pengurangan PPh badan atas seluruh
penghasilan dari kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN.
Selain memindahkan atau mendirikan kantor, SPLN yang ingin memperoleh fasilitas ini harus memenuhi 6 kriteria.
Pertama, memiliki minimal 2 unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar
Indonesia. Afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia tersebut
merupakan anak usaha, cabang usaha, joint venture, atau entitas sejenis lainnya.
Kedua, memiliki substansi ekonomi di IKN. Ketiga, membentuk badan hukum dalam
bentuk perseroan terbatas di Indonesia.
Keempat, memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian dan/atau
pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN paling lama 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan persetujuan pengurangan PPh badan.
Kelima, memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single
Submission (OSS). Keenam, belum pernah diterbitkan keputusan mengenai
pemberian fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan
kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN.
Sementara itu, WPDN diberikan pengurangan PPh badan atas penghasilan dari
kegiatan utamanya sebagai kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN dan
penghasilan tersebut berasal dari pelaku usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah IKN.
Adapun WPDN yang ingin memperoleh fasilitas tersebut harus memenuhi 6 kriteria.
Pertama, memiliki substansi ekonomi di IKN. Kedua, membentuk badan hukum dalam
bentuk perseroan terbatas di Indonesia.
Ketiga, merupakan kegiatan usaha yang baru dan bukan merupakan hasil
pembubaran, likuidasi, penggabungan, peleburan, pemisahan, pengambilalihan usaha, atau pemindahan usaha dari Wajib pajak dan/atau grup usaha wajib pajak yang berada di luar wilayah IKN.
Keempat, memiliki komitmen untuk mulai merealisasikan pendirian kantor pusat
dan/atau kantor regional di IKN paling lama 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan
pemberian persetujuan pengurangan PPh badan.
Kelima, memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga
yang berwenang. Keenam, belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian
fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat
dan/atau kantor regional ke IKN.
“Dalam hal SPLN atau WPDNsahamnya dimiliki secara langsung oleh WPDN lainnya,
selain harus memenuhi kriteria…,WPDN lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi,” bunyi Pasal 60 ayat (5) PMK
28/2024.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply