Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara tengah bersiap untuk mengimplementasikan pengenaan pajak alat berat pada tahun depan.
Kepala Bapenda Kalimantan Utara Tomy labo mengatakan pajak alat berat akan
dipungut berdasarkan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat
ini, pergub terkait dengan teknis pemungutan masih dalam proses penyusunan.
“Pergub nanti mengatur tentang tata laksana atau petunjuk teknis pemungutan pajak
daerah dan retribusi daerah. Selain itu juga mengatur penyusunan nilai jual alat berat
(NJAB),” katanya, dikutip pada Senin (27/5/2024).
Tomy menuturkan NJAB akan diatur secara lebih terperinci pada peraturan menteri
dalam negeri (permendagri). Dengan demikian, Pemprov Kalimantan Utara akan
menetapkan NJAB sejalan dengan koridor dalam permendagri tersebut.
“Hasil kunjungan kerja di Jawa Timur dan Jawa Barat, kami studi tiru untuk
mengantisipasi [NJAB melalui permendagri], yakni melalui Pergub tentang harga
pasaran umum NJAB,” ujar Tomy seperti dilansir benuanta.co.id.
Apabila pajak alat berat diterapkan, tambahan penerimaan pajak yang diterima oleh
pemprov ditaksir mencapai Rp2 miliar per tahun. Nominal tersebut masih bisa
ditingkatkan lewat penggalian potensi di lapangan.
“Potensi pajak alat berat berdasarkan database yang kita punya dan dari teman0teman UPT itu sekitar Rp2 miliar, tapi secara fisik bisa kita naikkan dari target itu,” tutur Tomy.
Sebagai informasi, pajak alat berat merupakan jenis pajak daerah baru yang
merupakan kewenangan pemprov sebagaimana diamanatkan dalam UU Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan
pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga
manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat
secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas
pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Pemprov memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2%
dari NJAB. Adapun NJAB ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata
pasaran umum alat berat.
Besaran PAB terutang dalam SKPD dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan atau penguasaan alat berat secara sah.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply