Pemerintah menawarkan insentif pajak atas penyerahan
jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemberian fasilitas tersebut diatur melalui Pasal 156 ayat (7) Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) 28/2024. Berdasarkan pasal tersebut, jasa konstruksi tertentu di
daerah mitra diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.
“Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk
pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama
dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita,” bunyi Pasal 1
angka (4) PMK 28/2024, dikutip pada Senin (27/5/2024).
Fasilitas PPN tidak dipungut tersebut diberikan atas penyerahan jasa konstruksi untuk
pembangunan 5 jenis prasarana fisik/instalasi bangunan. Pertama, bangunan untuk
pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan dan bangunan untuk
pengoperasiannya.
Kedua, bangunan jalan tol dan bangunan untuk pengoperasiannya. Ketiga, bangunan
pelabuhan laut dan bangunan untuk pengoperasiannya. Keempat, bangunan bandar udara dan bangunan untuk pengoperasiannya. Kelima, bangunan penyediaan air
bersih dan bangunan untuk pengoperasiannya.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, penerima jasa konstruksi harus mengantongi
surat keterangan tidak dipungut (SKTD). SKTD tersebut harus dimiliki sebelum saat
terutangnya PPN atas penyerahan jasa konstruksi.
Jika ada pembayaran kepada pemberi jasa konstruksi sebelum penerbitan SKTD,
fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas bagian PPN yang belum dipungut. SKTD
diberikan berdasarkan permohonan dari pengusaha kena pajak (PKP) di daerah mitra
yang menerima jasa konstruksi.
Sementara itu, fasilitas PPN tidak dipungut atas jasa konstruksi tersebut dapat
diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2035.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply