Hunian Mewah di IKN Dikecualikan dari PPnBM, Begini Aturannya

Pembelian hunian mewah di Ibu Kota Nusantara (IKN) dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pengecualian pengenaan PPnBM atas hunian mewah itu diatur dalam Pasal 156 ayat
(6) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024. Berdasarkan pasal tersebut,
pengecualian PPnBM atas hunian mewah diberikan untuk 3 pihak.

“Fasilitas perpajakan berupa pengecualian PPnBM diberikan…kepada orang pribadi,
badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau
berkedudukan di IKN” bunyi Pasal 156 ayat (6) PMK 28/2024, dikutip pada Minggu
(26/5/2024).

Pengecualian pengenaan PPnBM tersebut diberikan dengan menggunakan Surat
Keterangan Bebas (SKB). Pembeli hunian mewah di IKN dapat mengajukan
permohonan SKB melalui saluran tertentu pada laman Ditjen Pajak (DJP) agar dapat
dikecualikan dari pengenaan PPnBM.

Berdasarkan permohonan tersebut, dirjen pajak akan menerbitkan SKB segera setelah
permohonan disampaikan. Kendati wewenang penerbitan berada di dirjen pajak, pada praktiknya penerbitan SKB tersebut akan dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Hal ini dikarenakan dirjen pajak melimpahkan wewenang penerbitan SKB PPnBM
dalam bentuk delegasi kepada kepala KPP tempat pihak pemohon terdaftar.
Pelimpahan wewenang tersebut juga diberikan untuk penerbitan SKB PPnBM
pengganti dan surat pembatalan SKB PPnBM.

“Permohonan SKB PPnBM, SKB PPnBM, permohonan penerbitan SKB PPnBM
pengganti, SKB PPnBM pengganti, surat penolakan penerbitan SKB PPnBM
pengganti dan surat pembatalan SKB PPnBM dibuat sesuai dengan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran,” bunyi Pasal 173 ayat (7) PMK 28/2024.

Pengecualian PPnBM atas hunian mewah dapat diberikan sampai dengan masa pajak
Desember 2035. Penjual dan pembeli hunian mewah perlu memperhatikan beragam
ketentuan dan tata cara pemberian fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 162 –
Pasal 171 PMK 28/2024.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 61/2020, hunian mewah
semestinya dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 20%. Adapun jenis hunian yang
tergolong mewah dapat dilihat pada lampiran PMK 15/2023 s.t.d.d PMK 96/2023.

“Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town
house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih,” bunyi salah
satu bagian dari lampiran PMK 15/2023 s.t.d.d PMK 96/2023.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only