Banyak Insentif IKN, Kemenkeu: Tidak Akan Gerus Basis Penerimaan Pajak

Kementerian Keuangan menyatakan pemberian berbagai insentif perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan terlalu berdampak pada penerimaan negara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan berbagai insentif
perpajakan ini diberikan untuk menarik lebih banyak investor di IKN. Pemberian
insentif juga tidak akan menggerus basis penerimaan yang sudah ada (existing).

“Pemberian insentif ini tidak akan menggerus existing basis penerimaan kita,” katanya
dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Febrio mengatakan pembangunan IKN bertujuan untuk mendorong pemerataan
pembangunan. Situasi tersebut diharapkan juga akan lebih mendorong pemerataan
pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Kemudian, pembangunan IKN dilakukan secara bertahap. Pendanaannya tidak hanya
ditopang APBN. Febrio mengatakan pembangunan IKN nantinya lebih banyak
dikontribusikan oleh swasta atau melalui skema kerja sama pemerintah dan badan
usaha (KPBU).

Untuk mendorong peran swasta tersebut, pemerintah menyiapkan insentif
perpajakannya. Pemberian insentif perpajakan di IKN telah diatur dalam PP 12/2023.
Ketentuan teknisnya tertuang dalam PMK 28/2024.

“Prinsipnya adalah kita ingin melihat penanaman modal yang baru di IKN. lalu, juga
menimbulkan crowd in, jadi menarik lagi investasi yang lain di IKN,” ujarnya.

Seperti diketahui, Melalui PP 12/2023 dan PMK 28/2024, pemerintah mengatur
pemberian fasilitas PPh, PPN/PPnBM, serta kepabeanan di IKN serta daerah mitra.

Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Kalimantan yang dibentuk untuk
pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama
dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui keputusan kepala Otorita IKN.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only