Ditjen Pajak (DJP) ingin membangun natural digital tax system. Rencana ini merupakan bagian dari strategi tranformasi digital.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan
Djuniardi mengatakan dalam natural digital tax system, sistem administrasi akan
berjalan mulus (seamless) serta terintegrasi dengan aktivitas ekonomi masyarakat
wajib pajak sehari-hari.
“Terintegrasi dan seamless sesuai dengan aktivitas ekonomi wajib pajak. Jadi wajib
pajak itu enggak terasa di dalam kehidupannya itu sebetulnya sudah ter-capture
kewajiban perpajakan. Istilah kerennya tax just happens [pajak terjadi begitu saja],”
ujar Iwan dalam sebuah webinar, dikutip pada Selasa (4/6/2024).
Untuk mewujudkan skema tersebut, setidaknya ada 3 langkah yang menjadi strategi
DJP. Pertama, melakukan migrasi ke ekosistem digital. Kedua, membangun sistem
yang terbuka sehingga data dapat masuk dari mana saja. Hal ini tidak terlepas dari
kebutuhan DJP atas data dan informasi.
Ketiga, membangun digital auto regulated system. Dengan digital auto regulated
system, tercipta ekosistem yang bisa menyediakan pelayanan, pengawasan, hingga
pengambilan keputusan secara otomatis dan tepat.
Proses bisnis itu juga akan dikombinasikan dengan transformasi pada bidang teknologi informasi, organisasi dan sumber daya manusia, serta kebijakan dan regulasi. Dalam konteks kebijakan dan regulasi, misalnya, ada data and knowledge driven.
Terkait dengan upaya pembangunan natural digital tax system, DJP juga tengah
membangun coretax administration system (CTAS). CTAS nantinya bisa mengumpulkan data dari berbagai sumber secara seamless. Data-data itu digunakan
untuk kepentingan pelayanan pajak hingga penegakan hukum.
“Jadi behaviour wajib pajak kita tangkap dalam sistem … untuk meningkatkan
services, preventif, ataupun kuratif dalam tindakan law enforcement. Jadi lebih tepat,
bisa prediktif,” ujar Iwan. Simak ‘Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib
Pajak Terekam’.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply