Orang pribadi yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Syarat subjektif dan objektif itu, di antaranya adalah sudah dewasa (18 tahun ke atas
atau sudah menikah) dan berpenghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak
(PTKP).
Pada prinsipnya, jika orang pribadi belum memenuhi kedua syarat di atas maka belum diwajibkan untuk memiliki NPWP.
“Namun, tetap diperbolehkan untuk mendaftar,” tulis Kring Pajak, Rabu (5/6/2024).
Sesuai dengan ketentuan, batas PTKP bagi orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun
atau Rp4,5 juta per bulan. Artinya, apabila orang pribadi hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan gaji kurang dari Rp4,5 juta per bulan
maka belum wajib memiliki NPWP.
Kewajiban untuk mendaftarkan NPWP sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER04/PJ/2020 berlaku sepanjang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP).
Persyaratan subjektif merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d.UU
HPP. Sementara itu, persyaratan objektif merujuk pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh
s.t.d.t.d UU HPP.
Gaji di Bawah PTKP Bisa Wajib Pajak Non-Efektif
Masih mengacu pada PER-04/PJ/2020, wajib pajak yang penghasilannya di bawah
batas PTKP bisa mengajukan penetapan non-efektif (NE).
Terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status WP NE. Tiga di
antaranya, pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Dengan status NE, wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan
SPT Tahunan lagi, serta tidak akan diterbitkan Surat Teguran ataupun Surat Tagihan
Pajak (STP) atas tidak dilaporkannya SPT Tahunan.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply