Pemerintah memprioritaskan pengawasan kepada wajib pajak orang kaya pada tahun depan
Pemerintah berupaya memacu penerimaan perpajakan pada tahun depan. Salah satu caranya menyasar potensi pajak orang kaya. Pemerintah memasukkan prioritas pengawasan atas wajib pajak (WP) high wealth individual (HWI) dan WP ke grup kedalam kebijakan teknis pajak yang dilanjutkan pada 2025.
Rencana ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Dalam dokumen itu, pemerintah menyatakan penguatan basis perpajakan dilakukan melalui beragam cara.
Pertama, penambahan jumlah WP serta perluasan edukasi perpajakan untuk mengubah perilaku kepatuhan pajak. Kedua, penguatan pengawasan pajak dan law enforcement. Ketiga, peningkatan kerja sama perpajakan internasional. Keempat, pemanfaatan digital forensik.
Di samping penguatan basis perpajakan, pemerintah juga akan menjalankan kebijakan teknis pajak lainnya, antara lain, integrasi teknologi dalam rangka penguatan sistem perpajakan dengan melanjutkan penerapan Core Tax Administration System (CTAS) hingga pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur.
Selama Januari-April 2024, kontribusi pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) cuma 1,5% terhadap total realisasi penerimaan pajak yang mencapai Rp 624,19 triliun.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research, Wahyu Nuryanto mengatakan, salah satu indikator potensi penerimaan pajak dari Kelompok HWI ialah masih rendahnya rasio kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) atau kepatuhan formal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) non karyawan termasuk di didalamnya kelompok HWI.
Ia mengutip dara Direktorat Jendral Pajak yang melaporkan rasio kepatuhan WP OP non karyawan pada 2022 hanya 69,11%, lebih rendah dari kepatuhan formal WP OP karyawan sebesar 93,71%. “Meskipun ini hanya menunjukkan angka kepatuhan formal, tetapi bisa dijadikan gambaaran kepatuahn materialnya,” kata dia, Selasa (4/6).
Orang kaya bertambah
Wahyu juga melihat pertumbuhan jumlah orang berpenghasilan tinggi semakin meningkat di Indonesia. Merujuk data “The Wealth Report” yang dirilis Knight Frank pada 2024, penduduk yang memiliki kekayaan di atas US$ 30 juta di Indonesia pada 2023 tercatat 1.479 orang. Jumlah ini naik 4,2% dari 2022 dan diprediksi akan naik kembali 34,1% pada 2028.
“Dengan potensi pertumbuhan jumlah orang kaya di Indonesia, maka pemerintah perlu menyiapkan instrumen perpajakan agar bisa mengoptimalkan penerimaan pajak dari HWI,” ucap dia.
Pengamat Pajak Center fot Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebutkan masih ada harta WP di luar negeri yang masih belum diungkap ke otoritas pajak. Hal ini terlihat dari data realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) khususnya repatriasi dan deklarasi luar negeri dibandingkan data Automatic Exchange of Information (AEOI). “Tentunya, harta ini milih HWI. ini menjadi potensi penerimaan pajak dan mampu meningkatkan penerimaan pajak,” kata dia, kemarin.
Fajry menambahkan, denagan program amnesti pajak dan PPS, sebagian besar harta kelompok HWI sebenarnya sudah masuk ke dalam sistem otoritas pajak. Begitu pula AEOI yang memberikan informasi terkait kepemilikan aset di luar negeri.
Pemadanan NIK-NPWP Telah Mencapai 99%
Sebanyak 73,59 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dipadankan dengan Nopor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 3 Juni 2024. Jumlah tersebut setara 99,07% dati total keseluruhan 72,28 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Dengan demikian, “Tersisa sebanyak 686.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Direktur Penyulihan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti kepada KONTAN, Selasa (4/6).
Dia menyampaikan, dalam mengoptimalkan implementasi NIK sebagai NPWP, Ditjen Pajak terus bekerja sama dengan kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk melakukan penyesuaian sistem yang dimiliki.
Ditjen Pajak, lanjut Dwi, juga melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP, sebelum berlaku penuh mulai Juli 2024.
Sumber : Harian Kontan, Jum’at 7 Juni 2024, Hal 2
Leave a Reply