Heboh Isu Melahirkan Kena Pajak, Ditjen Pajak Buka Suara!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan biaya proses melahirkan tidak akan kena pajak. Ketentuan tersebut secara tegas termuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti lewat keterangan tertulis, Jumat, (7/6/2024).

Dalam Pasal 10 PP 49 Tahun 2022 itu dijelaskan sejumlah jasa yang dibebaskan dari pungutan PPN. Salah satu di antaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis. Dwi mengatakan proses melahirkan masih dalam kategori jasa pelayanan medis, sehingga tidak dikenakan PPN.

“(Sehingga) atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN,” kata dia.

Lebih lanjut, Pasal 11 dalam PP 49 Tahun 2022 itu menjelaskan pembebasan PPN diberikan kepada pelayanan medis untuk perorangan atau masyarakat. Pembebasan PPN ini juga termasuk untuk jasa dokter hewan. Jasa pelayanan medis yang juga dibebaskan dari PPN di antaranya dokter umum, dokter spesialis, perawat, kebidanan hingga psikiater.

Sebelumnya di media sosial X ramai sebuah unggahan yang menyebut biaya proses melahirkan dikenai pajak. Unggahan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only