Senator Minta PPN Batal Naik ke 12%, Sri Mulyani Serahkan ke Prabowo

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dicecar pertanyaan terkait kepastian kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN pada tahun depan yang rencananya sebesar 12% saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI.

Pertanyaan itu salah satunya dilontarkan oleh Anggota DPD Achmad Sukisman Azmy. Ia mengatakan, sejak wacana rencana kenaikan pajak itu muncul ke publik, banyak masyarakat yang menganggap kenaikan itu memberatkan perekonomiannya.

“Ini memberatkan sekali bagi ekonomi kita yang baru recovery setelah adanya Covid-19,” kata Suksiman saat rapat kerja dengan Sri Mulyani di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Merespons hal itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN itu sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, sebab dalam UU itu disebutkan PPN harus naik bertahap dari 10% menjadi 11%, lalu 12% pada 2025.

Namun, Sri Mulyani menekankan, keputusan untuk tetap menaikkan tarif PPN tersebut atau tidak sepenuhnya kewenangan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. Sebab, yang menjalankan pemerintahan pada 2025 adalah pemerintahannya.

“12% adalah untuk tahun depan, kami tentu serahkan ke pemerintah baru, undang-undangnya nya waktu itu memang membagi dalam dua tahap kenaikan, jadi kami sebetulnya memahami kondisi perusahaan juga,” ucap Sri Mulyani.

Meski begitu, ia menganggap keputusan terkait kenaikan PPN itu tentu akan dipertimbangkan oleh pemerintahan mendatang dengan melihat kondisi ekonomi masyarakat hingga kebutuhan belanja pemerintah yang terus meningkat dari tahun ke tahunnya untuk pembangunan dan menjaga pertumbuhan ekonomi masyarakat terutama saat masa Pandemi Covid-19.

“Tentu nanti akan ditetapkan berdasarkan di satu sisi keinginan untuk jaga perekonomian kita, pertumbuhan dan momentumnya tetap terjaga, di sisi lain tentu ada kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan negara terutama setelah kenaikan belanja yang sangat besar saat pandemi,” tegas Sri Mulyani.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only