Akun Wajib Pajak Perlu Diaktivasi agar Tidak Terkendala

JAKARTA, Wajib pajak harus mengaktifkan aplikasi akun wajib pajak (taxpayer account management) saat coretax administration system mulai diimplementasikan. Topik ini menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (14/6/2024).

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan sebagian besar proses administrasi perpajakan akan dilakukan pada sistem coretax administration system (CTAS). Selain itu, seluruh proses bisnis juga akan terintegrasi di dalamnya.

“Sehingga apabila wajib pajak tidak mengaktifkan akunnya maka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya akan terkendala,” tulis DJP.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 21 proses bisnis akan berubah dengan implementasi CTAS. Dari 21 proses bisnis tersebut, sebanyak 6 proses bisnis di antaranya akan terkait langsung dengan wajib pajak.

Keenam proses bisnis yang dimaksud antara lain pendaftaran (registrasi), pembayaran, pelaporan (pengelolaan Surat Pemberitahuan), layanan wajib pajak, taxpayer account management (TAM), serta knowledge management system.

Selain 6 proses bisnis itu, implementasi CTAS akan memengaruhi proses bisnis yang ada di DJP. Kendati demikian, perubahan proses bisnis tersebut pada akhirnya juga akan memengaruhi wajib pajak secara tidak langsung.

DJP mengatakan otoritas memang masih menyediakan beberapa saluran manual terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Namun, hal tersebut hanya akan digunakan untuk beberapa situasi tertentu.

Rencananya, penerapan (deployment) CTAS dilakukan pada akhir 2024. Saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT).

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only