Laba yang Diterima Perusahaan Ventura dari UMKM Dibebaskan dari Pajak

Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari UMKM selaku badan pasangan usaha, yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia bukanlah objek pajak.

Ketentuan terkait dengan non-objek pajak penghasilan tersebut diatur dalam UU Pajak Penghasilan. Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf k UU Pajak Penghasilan, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh badan pasangan usaha tersebut.

“Pertama, merupakan perusahaan mikro, kecil menengah, atau yang menjalankan
kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan
menteri keuangan,” bunyi bagian penggalan pasal 4 ayat (3) huruf k, dikutip pada
Senin (17/6/2024).

Kedua, sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Penghasilan yang
diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura juga turut dijelaskan lebih terperinci dalam ayat penjelas UU Pajak Penghasilan.

Dalam ayat penjelas tersebut dijelaskan perusahaan modal ventura yang dimaksud
adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai
pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu.

Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan
pasangan usaha tidak termasuk sebagai objek pajak, dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang
ditetapkan oleh menteri keuangan, dan saham perusahaan tersebut tidak
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

Apabila pasangan usaha perusahaan modal ventura memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, dividen yang diterima
atau diperoleh perusahaan modal ventura juga bukan merupakan objek pajak.

Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkan kepada sektor-sektor
kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk
meningkatkan ekspor nonmigas, usaha atau kegiatan dari perusahaan pasangan
usaha tersebut diatur oleh menteri keuangan.

Mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, penyertaan modal yang akan dilakukan perusahaan modal ventura diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only