Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemda terus menurunkan biaya administrasi dan biaya kepatuhan pajak daerah dan retribusi daerah.
Sri Mulyani mengatakan penurunan biaya administrasi dan biaya kepatuhan pajak
daerah dan retribusi daerah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kepatuhan
sukarela masyarakat. Terlebih, regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah
telah direformasi melalui pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Untuk collecting more, fokus kepada pajak dan retribusi daerah, bagaimana
pemerintah daerah mampu menurunkan administrasi dan compliance cost sehingga
mampu meningkatkan penerimaan tanpa beban yang terlalu besar pada masyarakat,”
katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD, dikutip pada Minggu (16/6/2024).
Sri Mulyani mengatakan optimalisasi pendapatan daerah ini menjadi salah satu
kebijakan pemerintah setelah pengesahan UU HKPD. Menurutnya, penguatan
pendapatan tersebut sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan kesejahteraan masyarakat.
UU HKPD telah menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16
jenis menjadi 14 jenis. Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi yakni pajak restoran, hotel, hiburan, parkir dan penerangan jalan kini dilebur menjadi 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Di sisi lain, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi
tinggal 18 jenis. Jenis retribusi yang dihapus antara lain biaya cetak KTP dan retribusi
layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).
“Pemungutan pajak harus terukur dan tarif juga harus disesuaikan secara terukur,” ujar Sri Mulyani.
Dia menambahkan optimalisasi pendapatan daerah juga akan dilaksanakan melalui
penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, pelaksanaan opsen
pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta
pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) turut diharapkan mampu mengerek
pendapatan daerah.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply