Wajib pajak harus sudah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP) Per 1 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan.
Lalu, apa risiko jika tak memadankan NIK dan NPWP?
Peraturan Menteri tersebut menjelaskan bahwa para wajib pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.
Pemadanan NIK menjadi NPWP ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar NPWP akan langsung terdaftar di NIK.
Nantinya, NIK akan segera diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi penduduk. Sementara itu, NPWP 16 digit akan digunakan bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Adapun, jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan berakibat pada terkendalanya mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang mensyaratkan NPWP. Berikut merupakan layanan yang tidak bisa dilakukan jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Layanan yang Tidak Bisa Dilakukan Jika Tak Memadankan NIK dan NPWP
1. Layanan pencairan dana pemerintah.
2. Layanan ekspor dan impor.
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya.
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak.
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menghimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya. Untuk memadankan NIK dan NPWP, wajib pajak bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.
Cara Memadankan NIK dan NPWP
1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu “Login” di pojok kanan atas.
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.
3. Buka menu “Profil”, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu “Ubah Profil”.
4. Tekan tombol “Logout”, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.
Demikian merupakan informasi mengenai risiko jika tidak memadankan NIK dan NPWP.
Sumber : finance.detik.com
Leave a Reply