Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Minggu (30/6/2024).
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (15/6/2024), DJP meminta wajib pajak memadankan NPWP dengan NIK karena pemerintah ingin menerapkan sistem Single Identity Number (SIN).
Dengan kebijakan pemadanan NIK dan NPWP, diharapkan nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Implementasi NIK secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah berlaku mulai Senin (1/7/2024).
Lantas, bagaimana jika NIK tidak aktif ketika dipadankan dengan NPWP? Dan, bagaimana cara pemadanan NIK menjadi NPWP? Berikut penjelasannya.
Cara mengecek NIK aktif atau tidak
Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak sebelum melakukan pemadanan NPWP adalah mengecek keaktifan NIK-nya.
Cara mengecek status aktif NIK untuk pemadanan dengan NPWP bisa dilakukan secara online.
Dengan cara tersebut, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) jika NIK-nya tidak bisa dipadankan dengan NPWP karena tidak aktif.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/11/2023), berikut beberapa cara untuk mengecek NIK aktif atau tidak:
- Hubungi call center Hallo Dukcapil di 1500537
- Kirimkan SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 08118005373
- Kirimkan pesan melalui WhatsApp dengan format nama lengkap sesuai kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373
- Hubungi akun Facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil dan akun X untuk call center resmi Dukcapil di @ccdukdapil.
Solusi jika NIK tidak aktif
Apabila saat dicek status NIK tidak aktif, wajib pajak bisa mengurus masalah ini secara online tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil.
Caranya dengan menghubungi call center Hallo Dukcapil di 1500537 atau 08118005373 bila NIK-nya masih belum aktif walau sudah melakukan perekaman KTP.
Namun, khusus penduduk yang belum melakukan perekaman KTP, mereka perlu mendatangi perekaman biometrik di kantor Dukcapil di wilayah tempat tinggalnya.
Jika NIK sudah aktif, wajib pajak bisa mengikuti cara-cara di bawah ini untuk memadankan NPWP dan NIK:
- Kunjungi laman pajak.go.id
- Klik menu “Login” di pojok kanan atas
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi yang sesuai masukkan kode keamanan
- Buka menu “Profil”
- Masukkan NIK
- Cek validitas NIK
- Klik menu “Ubah Profil”
- Klik “Logout”
- Login kembali menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
Nah, itulah solusi jika NIK tidak aktif ketika proses pemadanan NIK dan NPWP.
Sumber : Kompas.com
Leave a Reply