Ketentuan dan Cara Setor Pajak Bangun Rumah Sendiri

Kegiatan membangun sendiri (KMS), termasuk rumah, bisa dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022. Lalu, apa saja ketentuan penyetoran pajaknya?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 Pasal 5, PPN yang dikenakan wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. SSP tersebut harus diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Nah, untuk penyetoran SSP ini ada beberapa perbedaan, tergantung dari lokasi bangunan yang dibangun apakah dekat dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) hingga pihak yang membangunnya. Berikut ini penjelasannya.

1. Pada pasal 5 ayat (3), disebutkan apabila tempat bangunan didirikan berada di wilayah KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, maka kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada SSP diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.

2. Pada pasal 5 ayat (4), jika bangunan yang didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan kantor pelayanan pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, maka SSP yang diisi yaitu sebagai berikut:

a. kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan:

1. angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
2. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
3. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir;

b. kolom nama Wajib Pajak diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri; dan

c. kolom alamat Wajib Pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Baca juga:Sederet Kriteria Bangun Rumah Sendiri yang Kena Pajak Beserta Contohnya

3. Pada pasal 5 ayat (5), disebutkan jika orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, SSP diisi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan:

1. angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
2. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
3. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir;

b. kolom nama Wajib Pajak diisi nama orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri; dan

c. kolom alamat Wajib Pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Di sisi lain, orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri juga bisa terbebas dari pembayaran PPN. Dalam Pasal 5 ayat (6), Kewajiban untuk menyetorkan PPN dikecualikan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan sendiri dalam hal jumlah PPN kegiatan membangun sendiri dalam masa pajak bersangkutan nihil.

Mekanisme Penyetoran Pajak KMS

Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN dengan ketentuan sebagai berikut.

a. orang pribadi atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai ke kantor pelayanan pajak terdaftar; dan

b. orang pribadi atau badan yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sepanjang telah melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai.

Apabila orang pribadi atau badan yang melakukan KMS tidak menyetorkan PPN dan/atau kewajiban pelaporan atau telah melakukan penyetoran atau pelaporan PPN atas KMS namun berdasarkan data yang dimiliki dan diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih ada PPN yang kurang bayar, maka kepala KKP Pratama dapat menyampaikan imbauan secara tertulis kepada orang pribadi/badan untuk memenuhi kewajibannya tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila orang pribadi melakukan KMS tetapi belum memiliki NPWP, maka Kepala KPP Pratama dapat menerbitkan NPWP secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only