Padanan NIK-NPWP berakhir pada 30 Juni 2024. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan dari target 74,68 juta, sudah 74 juta atau 99,1% wajib pajak orang pribadi penduduk yang telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Disisi lain, 670.000 atau 0,9% dari total Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih harus dipadankan.
Dilansir Berita Satu, Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menuturkan total data yang telah valid sebanyak 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak, sementara 69,6 juta NIK-NPWP dipadankan oleh sistem.
DJP Dukung Program Satu Data Indonesia
Sumber : www.beritasatu.com
Leave a Reply