Wajib pajak (WP) diminta untuk memadankan NIK dengan NPWP. Batas akhir pemadanan dapat dilakukan pada 30 Juni 2024.
Apabila masyarakat terlambat atau bahkan tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP akan ada sanksi dan kendala yang terjadi. Hal itu menjadi konsekuensi bagi WP karena tidak melakukan pemadanan.
Berikut penjelasan lengkap mengenai sanksi jika tidak padankan NIK dengan NPWP beserta kendala yang muncul.
Sanksi Tidak Padankan NIK dengan NPWP
Dilansir detikFinance, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti menyebut sanksi yang akan didapat Wajib Pajak Orang Pribadi yakni terkendala dalam mengakses layanan perpajakan.
Bukan hanya itu, WP juga akan mengalami kendala pada layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Pasalnya, seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
Kendala yang Muncul Jika Tidak Padankan NIK-NPWP
Adanya sanksi tersebut membuat pemadanan NIK dengan NPWP harus dilakukan oleh wajib pajak. Jika tidak maka akan menyebabkan kendala pada beberapa layanan administrasi. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, ada 6 layanan yang akan terkendala. Di antaranya:
1. Layanan pencairan dana pemerintah
2. Layanan ekspor dan impor
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak
Cara Padankan NIK dengan NPWP
Dilansir laman pajak.go.id, proses pemadanan atau validasi secara mandiri dapat dilakukan dengan mudah. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan KTP dan KK untuk melakukan proses validasi. Berikut ini tata caranya:
1. Buka laman djponline.pajak.go.id
2. Klik “Login”
3. Masukkan NPWP, ata sandi dan kode captcha
4. Pada menu profil, wajib pajak akan diarahkan pada bagian data utama
5. Perhatikan kolom NIK, tempat lahir dan nama. Apabila sudah terisi, pastikan statusnya valid
6. Jika belum terisi maka silahkan diisi dengan data sesuai KK dan KTP
7. Klik “Validasi”. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang ada pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
8. Untuk memastikan NIK sudah jadi NPWP dapat silahkan logout lalu login kembali dengan memasukkan NIK, kata sandi dan captcha.
Jika proses validasi gagal bisa jadi penyebabnya NIK dan KK tidak sesuai dengan data Dukcapil. Maka dari itu, WP menghubungi kantor Dukcapil setempat untuk melakukan konfirmasi.
Proses pemadanan NIK KTP dengan NPWP tidak hanya dilakukan secara online tetapi bisa lewat telepon. WP dapat menghubungi call center Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Kenapa Pemadanan NIK KTP Menjadi NPWP Penting?
Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Tujuannya untuk mengimplementasikan sistem identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN) untuk keperluan administrasi.
Sistem tersebut dipilih untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem. Sehingga pemerintah dapat mengawasi dan memantau aktivitas perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.
Manfaat Pemadanan NIK dengan NPWP
Berdasarkan keterangan DJP yang ditulis Zidni Hudan Said Purnomo, ada 4 manfaat pemadanan NIK KTP menjadi NPWP. Berikut ini poin-poinnya:
1. Kemudahan Administrasi
Adanya pemadanan akan membuat data wajib pajak akan terintegrasi dengan mudah dalam proses administrasi seperti pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran. Wajib pajak tidak perlu mengisi ulang informasi saat ada keperluan pajak.
Hal ini dapat menghemat waktu dan tenaga wajib pajak serta mengurangi kesalahan administrasi yang bisa saja terjadi. Integrasi data juga memungkinkan otoritas pajak melakukan verifikasi secara cepat dan efisien sehingga proses administrasi berjalan lancar dan transparan.
2. Pengawasan Lebih Baik
Pemerintah dapat melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak dan mendeteksi potensi terjadi pelanggaran. Otoritas pajak dapat melakukan analisa dan pemantauan secara real time terhadap transaksi dan aktivitas pajak yang dilakukan.
Hal ini menjadi pendeteksi dini terhadap potensi pelanggaran pajak seperti penghindaran atau penggelapan pajak. Selain itu, pengawasan lebih baik mampu mendorong wajib pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
3. Efisien
Hadirnya validasi NIK KTP menjadi NPWP lebih efisien karena hanya menggunakan satu identitas. Masyarakat tidak perlu mengurus banyak dokumen yang berbeda untuk keperluan administrasi dan transaksi.
4. Keamanan Data
Data wajib pajak dapat lebih aman karena dikelola satu sistem yang terintegrasi. Sistem ini dilengkapi dengan lapisan keamanan untuk melindungi data dari akses yang tidak sah, kebocoran, hingga serangan siber.
Dalam sistem terintegrasi, data wajib pajak disimpan dengan enkripsi yang kuat dan diawasi oleh tim keamanan yang khusus. Akses terhadap data dibatasi hanya pihak yang berwenang dan berdasarkan kebutuhan. Sehingga risiko penyalahgunaan dapat diminimalisir.
Demikian penjelasan mengenai sanksi jika tidak padankan NIK dengan NPWP serta kendala yang akan muncul. Semoga membantu ya!
Sumber : www.detik.com
Leave a Reply