Ditjen Pajak DJP menegaskan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang merupakan hak dari masing-masing wajib pajak.
Dalam sebuah talkshow bertajuk Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan pemusatan atau tidaknya diserahkan kepada masing-masing wajib pajak.
“Terkait dengan pemusatan, pada prinsipnya pemusatan itu adalah hak dari masing-masing wajib pajak. Ketika wajib pajak ingin pemusatan mangga, jika tidak pemusatan juga tidak masalah,” ujarnya, Selasa 9/7/2024.
Terkait dengan pembuatan faktur pajak saat ini, Langgeng mengatakan tentuannya masih mengacu pada PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Adapun untuk e-faktur, hingga sekarang juga masih menggunakan nomor identitas berupa NPWP 15 digit.
“Kita masih mengacu pada PER-03/2022, pembuatan fakturnya tidak ada perubahan,” kata Langgeng.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER11/PJ/2022, berikut ini ketentuan pengisian identitas pembeli barang kena pajak (BKP)/penerima jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.
Untuk pemusatan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) sebagai berikut:
- tempat penerima BKP/JKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBKB): nama, NPWP, dan alamat pembeli BKP/penerima BKP di kawasan yang bersangkutan. KPBPB tidak termasuk tempat yang boleh dipusatkan berdasarkan pada PER-07/2022 s.t.d.d PER-05/2021;
- tempat penerima BKP/JKP di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut selain KPBKB, dan penyerahan BKP/JKP-nya mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut: nama dan NPWP pusat serta alamat penerima BKP/JKP di kawasan/tempat tertentu yang bersangkutan;
- tempat penerima BKP/JKP di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut selain KPBPB, dan penyerahan BKP/JKP-nya tidak mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut: nama, NPWP, dan alamat pusat;
- tempat penerima BKP/JKP di tempat lain di dalam daerah pabean (TLDDP): nama, NPWP, dan alamat pusat.
Sementara itu, untuk pemusatan di KPP Pratama atau tidak pemusatan di KPP Pratama, ketentuan pengisian identitas pembeli BKP/penerima JKP dalam faktur pajak dapat dilihat pada infografis Pengisian Identitas PKP Pembeli dalam Faktur Pajak (Bagian 2).
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply