Rencana PPN 12 Persen, Eks Dirjen Pajak Minta PPh Karyawan Diturunkan

Direktur Jenderal Pajak periode 2015-2017 Ken Dwijugiasteadi menilai rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% 2025 bisa berjalan baik, jika pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) karyawan atau orang pribadi.

Menurut Ken, kenaikan PPN menjadi 12% masih masuk dalam kisaran yang ditetapkan dalam aturan yang berlaku saat ini. Ada pun, dalam UU perpajakan saat ini ditetapkan bahwa pemerintah dapat menaikkan tarif PPN dengan ketentuan paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

“Tanggapan saya sebagai eks orang pajak, PPN 12% menurut saya bagus, enggak ada masalah karena range-nya dari 5% ke 15%,” kata Ken, dalam acara diskusi yang digelar HIPMI, di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Namun, Ken memberi catatan, kenaikan PPN yang akan diberlakukan secara bertahap mulai tahun depan harus diiringi dengan upaya menaikkan daya beli masyarakat.

Pasalnya, berlakunya kenaikan PPN ini berpotensi akan mengerek harga barang konsumsi masyarakat, yang bisa menggerus daya beli masyarakat.

“Nah sekarang dinaikin 12%, supaya PPN-nya juga jalan, maka daya beli juga dinaikkan dengan cara PPh orang pribadi diturunkan, enggak apa-apa, enggak usah besar-besar,” ujarnya.

Selain itu, Ken juga merekomendasikan pemerintah menaikkan batas atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 54 juta setahun menjadi Rp 100 juta setahun untuk wajib pajak orang pribadi.

“PTKP jadikan Rp 100 juta, dari yang sekarang Rp 54 juta. Jadi, untuk menaikkan daya beli, PTKP naik enggak ada masalah,” pungkasnya.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only