Perpanjangan Insentif PPN DTP, Upaya Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengambil langkah proaktif dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 500 miliar pada Semester II-2024 untuk merealisasikan perpanjangan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dalam pembelian rumah.

Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Sri Mulyani menjelaskan, “Untuk pajak yang ditanggung pemerintah terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun kita menambahkan anggaran Rp 500 miliar.” Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong sektor perumahan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Ketentuan insentif ini diatur dalam Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. PPN DTP diberikan untuk PPN terutang periode Januari hingga Desember 2024.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only