Simak Serba-Serbi NJOP Sebagai Perhitungan PBB-P2

Memiliki rumah sendiri tentu menjadi impian semua orang. Terlebih jika rumahnya berada di kota besar seperti Jakarta. Tetapi sebelum membeli rumah atau properti di Jakarta, wajib mengetahui istilah Nilai Jual Objek Pajak atau yang disingkat NJOP.

NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur besaran NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 berdasar persentase yaitu paling rendah 20% dan paling tinggi 100%.

“Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan peraturan lain tentang persentase NJOP yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).


Morris menambahkan Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditetapkan pada 30 Mei 2024.


Keuntungan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024


1. Aturan Baru Persentase NJOP

NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 memiliki persentase yang berbeda, tergantung pada jenis objek PBB-P2.

Untuk menghitung PBB-P2 pada hunian adalah 40% dari NJOP. Sedangkan selain hunian, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah 60% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Morris menuturkan, dalam pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa Penetapan Persentase NJOP ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2. Hal ini dimaksudkan agar pemungutan PBB-P2 lebih adil dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak.

2. Klasifikasi Objek PBB-P2

-Objek PBB-P2 yang terdiri dari beberapa bangunan, penentuan objek PBB-P2 berupa hunian atau selain hunian didasarkan pada luas jenis penggunaan bangunan yang dominan.

-Terhadap objek PBB-P2 berupa tanah kosong dikategorikan termasuk objek pajak selain hunian.

3. Ketentuan NJOP Tahun Sebelumnya

Pada pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 menjelaskan bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 pada tahun pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur tersebut, masih berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya.

“Dengan kata lain, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur tersebut masih mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku sebelumnya,” ucap Morris.

Ketentuan tersebut memberikan gambaran jelas tentang persentase NJOP yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Hal ini menjadi acuan penting bagi warga DKI Jakarta dalam memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan mengetahui kewajiban pajaknya.

“Dengan adanya klasifikasi persentase tersebut, kata dia, peraturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam pemungutan PBB-P2, serta meningkatkan kesadaran terhadap warga DKI Jakarta yang memiliki kewajiban pajak bumi dan bangunan,” pungkas dia.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only