Jakarta. Bulan depan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, hingga kini masih ada 400.000 NPWP yang belum padan dengan NIK.
“Insyaallah mulai Agustus, seluruh layanan kepada masyarakat insyaallah dapat kami lakukan secara baik,” ucap Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam acara Spectaxcular, di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, dikutip Senin (15/7/2024)
Pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan DJP sebagai nomor untuk transaksi pajak dalam sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system. Dengan begitu, bila wajib pajak belum memadankan NIK dengan NPWP nya makan akan mengalami risiko berupa sulit melakukan transaksi perpajakan.
Integrasi NIK sebagai NPWP ini sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022, dan berdasarkan PMK 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system pada pertengahan tahun ini.
Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.
Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan. Adapun, jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan, maka mereka akan terkendala dalam layanan perpajakan.
Total target NPWP yang harusnya padan dengan NIK sebanyak 73.575.966 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. “Pemadananan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%, tinggal 400.000 yang belum kami padankan dan Insya Allah tetap terus kami jalankan pemadanannya,” tegas Suryo.
Bagi masyarakat yang ini validasi pemadanan NIK menjadi NPWP, berikut ini caranya:
1. Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.id lalu tekan login.
2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.
3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.
4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.
5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profil’.
6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.
7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.
8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.
Sumber : cnbcindonesia.com
Leave a Reply