Pajak Masukan yang Tidak Bisa Dikreditkan, Apa Saja?

Pengusaha kena pajak PKP berhak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak BKP/jasa kena pajak JKP. Namun, terdapat beberapa kriteria perolehan BKP/JKP yang tidak dapat dikreditkan pajak masukannya.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari seorang warganet. Pengecualian pengkreditan pajak masukan tersebut tersebar di beberapa pasal pada UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

“PKP bisa mengkreditkan faktur pajak sepanjang tidak termasuk dalam pajak masukan yang tak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat 8, Pasal 9A ayat 2 dan Pasal 16 B ayat 3 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat 19/7/2024.

Berdasarkan Pasal 9 ayat 8 UU PPN, pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

  1. perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  2. perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN atau
    tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima
    JKP; dan/atau
  3. pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah
    pabean di dalam daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9A ayat (2) UU PPN, pajak masukan atas
perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak
berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah
pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP tertentu tidak dapat
dikreditkan.

PKP tertentu yang dimaksud ialah PKP yang:

  1. mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah
    tertentu;
  2. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
  3. melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu,
    dapat memungut dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP
    dan/atau JKP dengan besaran tertentu.
    Sementara itu, berdasarkan Pasal 16 B ayat (3) UU PPN, pajak masukan yang
    dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP
    tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau
    pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang atas
    penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.

Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut antara lain:

  1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean;
  2. penyerahan BKP tertentu atau penyerahan JKP tertentu;
  3. impor BKP tertentu;
  4. pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar daerah pabean di dalam
    daerah pabean; dan
  5. pemanfaatan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean,
    diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebagai informasi, pajak masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar
oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau
pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only