Gelar Wicara, Pajak Parepare Bahas Layanan Perpajakan Berbasis NIK

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengadakan gelar wicara radio dengan tema “Cerita Pajak: Peluncuran Layanan Perpajakan Berbasis sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha)” yang bertempat di Studio Radio Peduli Parepare 96,9 FM, Jl Panorama Timur No. 3, Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare (Kamis,11/7). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan Informasi terkait Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia, dimana salah satu bentuk dukungan dari DJP tersebut diwujudkan dengan program Pemadanan NIK-NPWP.

Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Parepare Ardin S. menjadi narasumber wicara radio yang dipandu oleh Nurwahidah Ms selaku penyiar Radio Peduli Parepare. Ardin membuka siaran tersebut dengan menyapa para pendengar setia Radio Peduli Parepare serta memberikan gambaran mengenai Layanan Perpajakan Berbasis NIK sebagai NPWP.

“DJP telah mengeluarkan Peraturan terbaru yaitu PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-06) yang terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024,” jelas Ardin.

Adapun 7 layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu Pendaftaran Wajib Pajak (e-registration), akun profil wajib pajak pada DJP online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi Pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi Pemerintah dan pengajuan keberatan. Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas yang tadi, 7 layanan tersebut juga tetap masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.

Sebelum menutup siaran Radio Peduli Parepare, Ardin juga menyampaikan kepada seluruh pendengar agar segera melakukan Pemadanan NIK-NPWP yang dapat dilakukan secara mandiri dan apabila terdapat kendala dalam proses Pemadanan tersebut maka dapat berkunjung langsung ke KPP Pratama Parepare atau dengan menghubungi nomor Whatsapp konsultasi.

Sumber : pajak.go.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only