DJP Bakal Tambah Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan jumlah layanan pajak yang bisa diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terus bertambah. Perluasan ini merupakan hasil dari program pemadaman NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Hampir semua layanan, kita usahakan semaksimal mungkin,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo ditemui di kantornya, Jakarta, Senin, (22/7/2024).

Meski demikian, Suryo belum bisa memastikan berapa jumlah layanan pajak akan segera bisa diakses menggunakan NIK. Dia meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi.

“Pasti ada pengumumannya,” kata dia.

Sebelumnya, DJP mengumumkan bahwa NIK yang telah dipadankan dengan NPWP sudah bisa dipakai untuk mengakses sejumlah layanan perpajakan.

DJP mengumumkan setidaknya ada 21 layanan yang dapat menggunakan NPWP 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), atau NPWP 15 Digit per 12 Juli 2024.

Berikut ini daftar 21 layanan yang kini bisa menggunakan NPWP 16 digit:

  1. Portal NPWP 16
  2. Account DJP Online
  3. Info KSWP
  4. e-Bupot 21
  5. e-Bupot Unifikasi
  6. e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
  7. e-Objection
  8. e-Registration
  9. e-Filing
  10. Rumah Konfirmasi 
  11. ePHTB DJP Online
  12. e-PBK
  13. e-SKD
  14. e-SKTD
  15. e-Reporting Investasi dan Deviden
  16. e-PHTB Notaris
  17. e-Reporting PPS
  18. e-SPOP
  19. e-Reporting Insentif
  20. Fasilitas Insentif
  21. Perpanjangan SPT Tahunan

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only