Tantangan Setoran Pajak dari Kantor Besar

Beban berat bagi Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Besar alias Large Tax Office (LTO). Pada paruh kedua tahun ini, LTO masih harus mengumpulkan penerimaan sebesar 57% untuk mencapai angka yang ditargetkan.

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, realisasi penerimaan pajak LTO sepanjang semester I-2024 baru mencapai Rp 273,93 triliun atau berkontribusi 30,54% terhadap total penerimaan pajak Januari-Juni 2024 yang sebesar Rp 893,8 triliun.

Selain itu, realisasi tersebut setara 42,72% dari target setoran LTO tahun ini. “Target penerimaan pajak 2024 Kanwil DJP Wajib Pajak Besar adalah Rp 638,83 triliun,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kepada KONTAN, Minggu (28/7).

Artinya, LTO turut memegang peran penting dalam penerimaan pajak secara keseluruhan di sepanjang tahun ini lantaran target itu setara 31,24% dati total target penerimaan pajak nasional.

Selain LTO, setoran pajak dari sejumlah Kanwil belum mencapai separuh target hingga akhir Juni 2024. Misalnya, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat yang membukukan penerimaan setara 48,82% dari target APBN 2024 yang sebesar Rp 64,83 triliun. Meski memang realisasi ini tumbuh 4,19% year on year (yoy).

Juga, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus dengan setoran pajak Semester I-2024 senilai Rp 121,57 triliun. Angka ini setara 43,50% dari total target Rp 279,46 triliun.

Konsultan Pajak PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman memprediksi LTO sulit mengejar penerimaan 57% agar memenuhi target. Pasalnya, LTO sangat dipengaruhi harga migas dan batubara. Jika harga batubara naik signifikan, maka penerimaan pajak ikut melonjak. Pada 2023 harga batubara menurun sehingga berdampak pada penurunan setoran pajak.

“Penurunan pajak tahun 2023 menyebabkan kelebihan bayar pajak di akhir 2023, atau restitusi tahun pajak 2023. Nah, restitusi ini cair di 2024,” kata Raden, kemarin. Restitusi itu yang kemudian mengurangi penerimaan pajak.

Ditjen Pajak juga perlu membenahi cara kerja pemeriksaan pajak di LTO, dengan memberikan perlakuan khusus bagi petugas pajaknya. “Perlakuan khusus yang dimaksud adalah dengan memberikan peralatan dan dukungan kerja bagi Account Representative (AR) dan pemeriksa pajak,” tindas dia.

Raden bilang, selama ini perutgas pajak LTO diberikan tunjangan kinerja lebih besar dibandingkan dengan di KPP lainnya sejalan dengan beban kerja dan tanggung jawabnya yang juga lebih besar. Namun cara kerja mereka dengan KPP lain relatif sama.

“Peralatan dan software pendukung kerja mereka juga relatif sama dengan KPP lain,” tambah Raden.

Sumber : Harian Kontan, Senin 29 Juli 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only