Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada wajib pajak perusahaan atau grup yang berkontribusi besar dalam membayar pajak sepanjang 2023.
Penghargaan diberikan pada Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024, Jumat (26/7/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah Wajib Pajak grup besar. Namun, perusahaan yang dikumpulkan tidak nama Wajib Pajak.
“Hal ini dilakukan karena terinspirasi dari film Agak Laen sehingga perlunya sesuatu yang berbeda ketika terus melakukan perubahan,” kata Suryo.
“Secara prinsip, yang kami lakukan malam ini adalah bagaimana kita mendudukkan diri dan menyamakan pemahaman bahwa pajak ada untuk negara, dikumpulkan pajak sepenuhnya untuk kepentingan negara, dan pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus digunakan oleh negara,” tambah Suryo.
Berikut ini, daftar 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023
- Grup Djarum – Robert Budi Hartono
- Grup Adaro – Garibaldi Thohir
- Grup Bayan Resource – Low Tuck Kwong
- Grup Indofood – Anthoni Salim
- Grup Sinarmas – Indra Widjaja
- Grup Gudang Garam – Susilo Wonowidjojo
- Grup Indika Energy – Hapsoro
- Grup MedcoEnergi – Ir. Arifin Panigoro
- Grup Musim Mas – Bachtiar Karim
- Grup Wings – Ir. Eddy William Katuari
- Grop Trakindo – Rachmat Mulyana Hamami
- Grup Agung Sedayu – Susanto Kusumo
- Grup CT Corp – Chairul Tanjung
- Grup Harum Energy – Lawrence Barki
- Grup Triputra – Ny. T.P. Racmat L. R. Imanto
- PT Pertamina (Pesero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Dalam kesempatan itu, Suryo Utomo juga menjelaskan perjalanan Reformasi Pajak. Perjalanan yang dimulai tahun 1983 tersebut telah melewati berbagai fase penting terkait kondisi global, penerapan kebijakan perpajakan, hingga milestone penerimaan pajak.
Kondisi global yang mewarnai perjalanan DJP di antaranya adalah krisis moneter tahun 1998 dan krisis global tahun 2008. Penerapan kebijakan perpajakan yang pernah diambil pemerintah antara lain Sunset Policy, Tax Amnesty, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), hingga yang terkini adalah pemadanan NIK dan NPWP.
Di akhir paparannya, Suryo Utomo juga menerangkan terkait pembangunan sistem administrasi perpajakan. Dengan sistem administrasi perpajakan yang baru kelak, diharapkan nantinya dapat memunculkan transparansi serta governance yang lebih baik.
Sumber : www.cnbcindonesia.com
Leave a Reply