Cuma 2 Bulan! Segera Manfaatkan Pemutihan Denda PBB-P2 Mulai Hari Ini

Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan PBB-P2 mulai hari ini.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram Achmad Amri mengatakan penghapusan denda bertujuan meringankan beban ekonomi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan PBB-P2. Selain itu, insentif ini juga menjadi kado HUT ke-31 Kota Mataram dari Wali Kota Mataram Mohan Roliskana untuk wajib pajak.

“Denda PBB tahun-tahun sebelumnya terhapus secara otomatis. Syaratnya, wajib pajak melunasi pada periode tersebut,” katanya, dikutip pada Kamis 1/8/2024.

Amri mengatakan kebijakan pemutihan denda PBB-P2 telajh diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Mataram Nomor 838/VII/2024. Kebijakan ini berlaku pada 1 Agustus hingga 30 September 2024.

Pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBBP2. Melalui insentif ini, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran PBBP2 akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.

Insentif ini diberikan secara otomatis oleh pemkab ketika wajib pajak melakukan pembayaran PBBP2.

Dia berharap program pemutihan denda PBBP2 ramai dimanfaatkan wajib pajak sehingga berdampak pada penerimaan pajak daerah. Guna memudahkan wajib pajak membayar PBBP2, BKD juga mulai menggalakkan kegiatan door to door dengan mengoptimalkan petugas dan jaringan BKD yang ada di 325 titik.

Selain itu, BKD juga menyediakan metode pembayaran PBBP2 secara nontunai menggunakan QRIS.

“Kami juga membuka layanan dengan mobil keliling di kelurahan maupun lingkungan dan siap membuka atau menambah loket pembayaran di depan kantor BKD,” ujarnya dilansir ntbsatu.com.

Sejauh ini, realisasi PBBP2 di Kota Mataram tercatat baru Rp8,9 miliar. Angka ini setara 29,9% dari target Rp30 miliar.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only