Peringati Keistimewaan Yogya, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan Selama Agustus

Polri menggelar program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor untuk warga Daerah Istimewa Yogyakarta. Program ini berlaku selama Agustus 2024.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jefrry Prana Widnyana mengatakan, program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati 12 tahun disahkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

“Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Jeffry dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (1/8/2024).

Dijelaskannya, penghapusan denda berlaku untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Adapun untuk bea balik nama kendaraan bermotor tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Denda bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan jika tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal kuitansi jual beli untuk balik nama kendaraan Plat AB.

Selain itu, denda bisa dikenakan apabila tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal surat keterangan fiskal untuk kendaraan mutasi masuk.

“Denda bea balik nama kendaraan bermotor juga dikenakan jika pembayaran bea balik nama melebihi 30 hari dari tanggal pendaftaran balik nama,” kata Jeffry.

Sementara untuk penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) Jasa Raharja hanya berlaku untuk tahun yang telah lampau, untuk keterlambatan pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan denda.

“Segera manfaatkan program bebas denda dengan mendatangi layanan Samsat terdekat,” kata dia.

Sumber: kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only