Kementerian Dalam Negeri Kemendagri) resmi menetapkan nilai jual alat berat yang menjadi dasar pengenaan pajak alat berat pada tahun ini.
Nilai jual alat berat NJAB) dari setiap alat berat telah terlampir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Pemendagri) No. 8/2024 yang diundangkan pemerintah pada 6 Agustus 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.
“NJAB … ditetapkan berdasarkan harga pasar umum atas alat berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun 2023,” bunyi Pasal 14 ayat 2) Permendagri 8/2024, dikutip pada Selasa 3/9/2024).
Tak hanya memuat besaran NJAB dari setiap alat berat, Permendagri 8/2024
juga memuat ketentuan penyusutan NJAB. Merujuk pada lampiran C, ditetapkan setiap pemerintah provinsi (pemprov).
Sebagai pedoman, pemprov dapat menetapkan penyusutan sebesar 10% per tahun atas harga nilai perolehan awal sampai dengan 5 tahun dihitung menggunakan metode saldo menurun berdasarkan harga buku tahun bersangkutan.
Dalam hal menteri belum menetapkan NJAB atas suatu alat berat, gubernur memiliki kewenangan menetapkan NJAB dimaksud berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJAB. NJAB ditetapkan lewat peraturan gubernur (pergub).
Dengan berlakunya Permendagri 8/2024, ketentuan sebelumnya yakni Permendagri 6/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai informasi, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan kewenangan kepada pemprov untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2% terhitung sejak awal tahun ini.
Pajak alat berat dikenakan berdasarkan NJAB yang setara dengan harga ratarata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. NJAB ditetapkan oleh menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan.
NJAB selaku dasar pengenaan pajak alat berat berlaku maksimal selama 3 tahun dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga serta perkembangan ekonomi.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply