Wacana Tax Holiday di Program Makan Gratis

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mewacanakan sektor pertanian perlu mendapatkan insentif pajak atau tax holiday. Langkah itu untuk menarik investasi di sektor pertanian agar bisa mengerek produktivitas, penggunaan teknologi pertanian dan menciptakan ketahanan pangan.

Saat ini, pemerintah belum banyak memberikan perhatian terhadap investasi sektor pertanian. Padahal sektor pertanian punya sederet problem, salah satunya pelaku petani kini berusia tua, sedangkan generasi mudanya bergeser ke perkotaan.

Ihwal wacana tax holiday bagi sektor pertanian, Peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Eliza Mardian menilai, sebelum memberikan fasilitas tax holiday, permerintah perlu mengevaluasi terlebih dulu. “PMK 130/2020 tentang Tax Holiday yang akan berakhir Oktober nanti semestinya dievaluasi dulu efektivitasnya,” ungkap dia, Selasa (17/9).

Sejatinya, tax holiday bertujuan menggaet investor agar bisa menggerakkan ekonomi, pajaknya bisa dibebaskan 100% dengan syarat tertentu. Konsekuensinya, taX holiday mengurangi potensi pendapatan negara. Maka itu, sebelum memperpanjang tax holiday, apalagi sektor pertanian, pemerintah semestinya melakukan evaluasi terlebih dulu “Harus ada kajian mendalam dan objektif,” kata Eliza.

Dia memprediksi, tax holiday sektor pertanian didesain untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG) seperti pengembangan peternakan sapi skala besar dan mendukung Indonesia sebagai raja energi hijau plus lumbung pangan. Jika nanti ada pemberian tax holiday, semestinya untuk perusahaan yang betul-betul menjalin kemitraan dengan petani/peternak/nelayan.

Jangan sampai produsen lokal tidak dilibatkan dan malah semakin tersingkir, serta kalah bersaing dengan pertanian skala besar. “Sebagai contoh, sebetulnya pemerintah punya aturan agar perusahaan susu bekerja sama dengan koperasi peternak rakyat,” sebut Eliza.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/PK.450/7/2018 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu. Beleid ini mengamanatkan pelaku usaha yang memiliki pengolahan susu atau yang bekerja sama dengan pelaku usaha yang memiliki pengolahan susu bermitra dengan peternak lokal. Hanya saja, fakta di lapangan menunjukkan, perusahaan yang menjalin kemitraan dengan peternak lokal tak sampai 20% dari total jumlah pelaku usaha pengolahan susu. Artinya, pemerintah tidak betul-betul mengawasi kemitraan ini.

Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa menilai, sektor pertanian sangat luas, sehingga harus lebih spesifik dalam penerapan insentif pajak tersebut. “Kalau untuk perkebunan seperti sawit pasti banyak yang senang. Tapi tax holiday sektor pertanian ini sepertinya tak banyak diminati,” kata dia, kemarin.

Dwi bilang, investasi perta nian membutuhkan dana besar dan fasilitas pendukung seperti irigasi, infrastruktur jalan dan sebagainya. Investor dipastikan tak akan berminat jika infrastruktur pendukung- nya tak ada. Ini bisa berkaca dari kegagalan program Me- rauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang digagas Presiden Susilo Bam- bang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008.

Sumber : Harian Kontan, Rabu 18 September 2024, Hal 14

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only