Skema Pajak Global Kerek Penerimaan

Langkah Indonesia mengadopsi Solusi Dua Pilar Pajak Digital semakin dekat. Terutama Pilar Dua, yang lebih dikenal sebagai Global anti-Bse Erosion (GLoBE) atau pajak minimum global.

Hal ini sejalan dengan ditandatanganinya Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama otoritas 42 negara atau yurisdiksi lainnya, pada kamis (19/9) lalu. MLI STTR merupakan salah satu instrumen dalam Pilar Dua yang menjadi bagian kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat. “MLI STTR ini menjadi salah satu solusi tambahan bagi negara berkembang untuk melindungi bagsis pajak korporat mereka”, kata Sri Mulyani, Jumat (20/9).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktoral Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, di ketentuan STTR, pembayaran intragrup harus dikenakan pajak dengan tarif minimal 9% di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen. Namun, jika tarif yang dikenakan kurang dari 9%, maka negara sumber bisa mengenakan pajak tambahan. Pengenaan pajak tambahan STTR dilakukan setelah berakhirnya tahun pajak pembayaran dilakukan.

“Bagi Indonesia, hal ini berpotensi meningkatkan penerimaan pajak,” kata Dwi.

Jika pembayaran tertentu dari yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak dengan tarif kurang dari 9% di negara atau yurisdiksi penerima pembayaran menjadi residen, maka Indonesia dapat mengenakan pajak tambahan.

Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menyatakan, MLI STTR akan menyasar perusahaan multinasional yang memiliki usaha di Indonesia. Artinya dasar perhitungannya dari total investasi asing ke RI. “Jika realisasi investasi asing setahun Rp 744 triliun, maka potensi penambahan pengenaan PPh (pajak penghsilan) badan Rp 8 triliun,” jelas dia, kemarin.

Namun, menurut Agus, angka itu akan lebih besar jika mengatahui rincian total biaya bunga, total biaya royalti dan total biaya jasa manajemen intragrup yang dilaporkan PMA di Indonesia. Sayangnya, sampai kini Ditjen Pajak belum membuat estimasi potensi pajak MLI STTR.

Langkah ini menjadi penting bagi Indonesia untuk menangkal penhhindaran pajak. Sebelum MLI, perusahaan multinasional sering menghindari pajak di negara sumber dengan cara membebankan biaya bunga pinjamaan dan royalti, atau jasa manajemen ke anak usaha. Beberapa kasus, induk membuat skema pinjaman dolar AS yang tak pernah dibayar oleh anak usaha tetapi pinjaman itu memberi andil kerugian selisih kurs. Alhasil, anak usaha di Indonesia rugi dan tidak bayar PPh badan.

Sumber : Harian Kontan, Senin 23 September 2024 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only