Ditjen Pajak meluncurkan Simulator Coretax sejak 23 September 2024
Penerapan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) alias Core Tax Administration System (CTAS) semakin dekat. Setelah merilis Coretax Simulator akhir September 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan melanjutkan edukasi sistem canggih tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan fase desain dan pembangunan PSIAP. Otoritas sedang menjalankan fase pengujian, yang meliputi aspek fungsi, keamanan, performa dan fleksibilitas pengembangan sistem.
“Nantinya, coretax ini juga akan menggantikan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (yang saat ini) melalui e-filing dan e-SPT,” jelas Dwi kepada Kontan, Rabu (25/9)
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Ditjen Pajak Iwan Djuniardi sebelumnya menjelaskan bahwa melalui PSIAP, pengisian SPT akan jauh lebih mudah lantaran dilakukan secara prepopulated. Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT akan tersedia di akun wajib pajak atau tax payer account yang terdapat di Core Tax System.
Jadi semua pajak yang dipotong pemberi kerja itu akan masuk ke SPT orang pribadi (OP) dan di SPT OP walaupun kelihatannya rumit tapi tinggal klik dan konfirmasi saja.
Nah, pada 23 September 2024, Ditjen Pajak meluncurkan Simulator Coretax pada situs pajak.go.id. Peluncuran ini untuk memfasilitasi wajib pajak dalam memahami berbagai fitur dengan lebih baik.
Antisipasi sistem down
Untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada akun DJPOnline. Jika pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJPOnline. Notifikasi berupa tautan, nama pengguna dan kata sandi untuk mengakses simulator itu.
Berdasarkan penelusuran KONTAN, Simulator Coretax ada tiga kategori akses yang dapat dipilih oleh wajib pajak. Pertama, akses untuk menggunakan fitur pralaporan. Beberapa diantaranya, yakni e-Bupot 21/26, e-Bupot unifikasi dan e-Bupot PPh Pasal 23/26.
Kedua, akses untuk menggunakan fitur lapor lainnya berupa PBB. Ketiga, akses untuk menggunakan fitur layanan di antaranya program pengungkapan sukarela, e-BPK, e-PSPT, e-SKD, e-SKTD dan portal layanan.
Setelah peluncuran simulator, Ditjen Pajak akan melanjutkan edukasi kepada wajib pajak pada Oktober-Desember 2024. Harapannya, proyek ini rampung di 2024. “Selanjutnya penggunaan core tax untuk operasional administrasi perpajakan akan dimulai pada 2025,” kata Dwi Astuti.
Konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengingatkan Ditjen Pajak untuk memastikan bahwa core tax dapat berjalan sesuai rencana. Menurut dia, sebelum diluncurkan secara resmi, sebaiknya Ditjen Pajak meluncurkan versi beta yang digunakan oleh wajib pajak terpilih, yang kemudian diperluas jumlahnya secara periodik. Sebab, “Jika pada saat peluncuran core tax terjadi down maka akan menjadi tamparan bagi Ditjen Pajak. Bagaimana bisa aplikasi yang dibangun lebih dari Rp 1 triliun belum bisa memberikan kinerja yang baik?” kata Agus, kemarin.
Ia juga menilai, masa transisi dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) ke PSIAP membutuhkan waktu satu tahun. Sementara dampak terhadap kepatuhan wajib pajak, baru akan terasa sekitar dua tahun.
Sumber: Harian Kontan, 26 September 2024 Hal 2
Leave a Reply